50 Masalah Yang Sering Ditanyakan
Tulisan berikut ini saya terjemahkan tulisan Fawaz Ar Rifa’i di dalam website saaid. Tulisan ini adalah kumpulan dari 50 pertanyaan dengan jawabannya yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Meski tidak dilengkapi dalil namun semoga ada yang bisa mengambil manfaatnya.
Masalah Pertama:
Mengusap wajah setelah berdoa menurut pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah tidak disyariatkan karena hadits-hadits yang ada tentang hal itu adalah hadits-hadits dhaif (lemah). (Ibnu Utsaimin)
Masalah Kedua:
Tidak disunnahkan bahkan tidak disyariatkan mengusap tengkuk leher ketika berwudhu, akan tetapi yang diusap hanyalah kepala dan kedua telinga sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al Quran dan As Sunnah. (Syaikh Ibn Baz)
Masalah ketiga:
Tidak dibenarkan orang tua memaksa anaknya untuk menikahi seseorang yang tidak dia sukai. Jika dia menolak, tidak dihitung durhaka,seperti dia disuruh memakan apa yang tidak dia inginkan. (Syaikh Ibn Taimiyah)
Masalah keempat:
Merokok tidak membatalkan wudhu’, namun tetap haram dan perbuatan yang buruk dan wajib meninggalkannya. Akan tetapi jika ada seseorang ada yang merokok setelah berwudhu kemudian dia shalat, maka shalatnya tidak batal demikian juga wudhunya. (Syaikh Ibn Baz rahimahullah)
Masalah kelima:
Shalat jamaah wajib dilaksanakan di masjid bagi orang laki-laki yang mampu sebagaimana pendapat yang paling shahih di antara para ulama. (Soal dan Jawab)
Masalah Keenam:
Jika seseorang saat melakukan shalat sunnah mendengar nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam disebut maka tidaklah mengapa dia mengucapkan shalawat atasnya, sedang jika dia melakukan shalat fardhu maka jika dia tidak mengucapkan shalawat tidaklah mengapa. Sedang jika dia mau mengucapkan shalawat maka hendaknya diucapkan secara lirih tidak terdengar orang lain. (Syaikh Ibn Baz)
Masalah Ketujuh:
Seorang laki-laki dengan wanita yang sudah dilamarnya belumlah menjadi pasangan suami istri. Wanita tersebut tetap ajnabi (bukan mahramnya) sampai selesai ijab kabul mereka. Maka tidak halal laki-laki itu berduaan dengan sang wanita, tidak halal bepergian berdua, atau menyentuhnya.
Masalah kedelapan:
Ibnu Utsaimin berfatwa: Apabila seorang imam shalat dengan cepat, tanpa tumakninah (ketenangan) dan dia tidak memberi kesempatan makmum untuk bisa tumakninah maka dengan ini tidak boleh shalat menjadi makmum di belakangnya. Wajib bagi makmum untuk meninggalkannya dan dia melakukan shalat sendirian, karena jika imam berterusan dalam menyelesihi sunnah, dibolehkan bagi makmum untuk meninggalkan shalat dan menyempurnakan shalat sendirian. … Karena tumakninah adalah satu rukun dari rukun-rukun shalat yang lainnya. (Majmu’ Fatawa dan Rasail Ibn Utsaimin 13/634)
NB: Satu rukun tidak dilakukan maka batallah suatu ibadah dan hendaknya diulang.
Masalah kesembilan:
Mengangkat tangan di dalam shalat ada di empat posisi; ketika takbiratul ihram (takbir pertama kali di dalam shalat), ketika rukuk, ketika bangun dari ruku atau i’tidal, dan ketika bangkit dari rakaat kedua (bangkit dari tasyahud awal).
Masalah kesepuluh:
Kafarat sumpah adalah seseorang memilih satu dari tiga pilihan berikut:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan pokok di daerahnya tersebut. Satu orang miskin diberi setengah sha’ makanan yang biasa dimakan penduduk setempat seperti beras dan sebagainya. Beratnya sekitar 1,5 kilo. Jika penduduk terbiasa makan nasi dengan lauk, maka seyogyanya memberikan makan mereka nasi dengan lauk-laukan. Bisa dengan mengumpulkan sepuluh orang miskin ketika makan siang atau makan malam kemudian memberikan makanan kepada mereka.
- Memberi pakaian sepuluh orang miskin. Yaitu memberi pakaian setiap orang miskin berupa pakaian yang bisa dipakai shalat atau pakaian yang menutup aurat. Untuk laki-laki berupa baju dan sarung sedang bagi wanita bisa berupa baju kurung dengan jilbabnya.
- Membebaskan hamba sahaya
Jika tidak bisa melakukan satu dari hal itu maka hendaknya dia berpuasa tiga hari berturut-turut.
Masalah kesebelas:
Hukum menjahrkan (mengeraskan bacaan Al Quran di dalam shalat di rakaat pertama dan kedua) bagi orang masbuk (terlambat shalat):
Yang utama adalah menjahrkan juga karena shalat jahr memang bacaan Al Qurannya sunnah dijahrkan akan tetapi cara menjahrkan adalah dengan tidak mengganggu orang-orang yang shalat di sekitarnya (tidak terlalu keras dalam membaca_pent). (Syaikh Ibn Baz rahimahullah)
Masalah kedua belas:
Bagaimana berkenaan dengan para pengemis yang ada di depan masjid-masjid, mereka kita beri uang atau tidak? Apakah sikap imam mendiamkan jika mereka berdiri dan meminta-minta pada jamaah masjid ketika selesai shalat?
Para pengemis di depan pintu-pintu masjid sementara mereka berada di luar masjid maka tidaklah mengapa diberi uang jika memang mereka jujur sedang membutuhkan bantuan. Namun jika mereka masuk masjid hendaknya dicegah dan meminta keluar dari masjid. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
NB: Hal ini menjadi pemandangan yang biasa di masjid-masjid di negara Arab dimana di pintu-pintu masjid ada beberapa orang meminta-minta sementara mereka berpakaian kumal, badannya cacat, sakit dan sebagainya. (pent)
Masalah ketiga belas:
- Bacaan ta’awudz (Audzubillahi minasysyaithonirrojim) adalah bacaan yang sunnah dan shalat seseorang tidaklah batal jika tidak membacanya baik sengaja maupun karena lupa.
- Ta’awudz hanya dibaca di rakaat pertama sebelum membaca Al Fatihah. (Ibn Utsaimin)
Masalah keempat belas:
Waktu bermulanya dzikir pagi adalah dari sejak terbitnya fajar Subuh hingga terbitnya matahari. Jika terlewat waktu itu maka tidak mengapa hingga selesainya waktu Dhuha yaitu beberapa saat sebelum adzan Dhuhur.
Masalah kelima belas:
Bolehkah membunuh serangga (nyamuk, lalat dsb) dengan alat pemukul listrik?
Jawab: Ya boleh, tidak mengapa membunuh nyamuk dan selainnya dari berbagai serangga dengan alat itu. Hal ini tidak masuk pada perbuatan membunuh dengan api -sebagaimana diketahui hal itu haram-, namun serangga ini mati kesetrum bukan terbakar. (Ibn Utsaimin)
Masalah keenam belas:
Bolehkah seseorang shalat di rumahnya dengan memakai baju tidur seperti piyama, sarung, celana panjang dan sebagainya? Maksud kami untuk shalat Qiyamul lail.
Jawab: Segala pakaian yang suci dan menutup aurat dibolehkan untuk dipakai ketika shalat, meskipun pakaian tidur. Shalat tidak disyaratkan memakai pakaian khusus. Yang diharuskan hanyalah pakaian yang suci, halal dan menutup aurat. Jika semua syarat pakaian ini terpenuhi maka boleh shalat dengannya. (Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah)
Masalah ketujuh belas:
Penanya: Syaikh, apa hukum orang yang meninggalkan shalat?
Jawab: Orang yang meninggalkan shalat menurut pendapatku tidak diragukan lagi bahwa dia telah kafir keluar dari ajaran agama Islam, meskipun dia berkata: “Saya mengakui bahwa shalat itu wajib.” (Bagaimana mungkin mengakui) Sedang shalat adalah salah satu rukun di dalam Islam namun dia tidak melakukannya. Maka dia telah kafir. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Bersambung…..