Hukum Berkaitan Zakat Fitrah
Diantara ibadah yang Allah wajibkan atas kaum muslimin di bulan Ramadhan adalah zakat fitri. Allah syariatkan zakat ini bagi orang-orang yang berpuasa sebagai pembersih jiwa dari kesalahan-kesalahan yang mungkin mengurangi pahala puasanya. Juga sebagai pemberian makan kepada orang miskin dan merealisasikan wujud syukur atas nikmat Allah kepada seorang hamba karena sempurnanya pelaksanaan puasa Ramadhan , pelaksanaan qiyamul lail, serta amal-amal shalih lainnya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu Abbas ra berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikan sebelum shalat (idhul fitri) maka itu zakat yg diterima, dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat maka itu adalah sedekah. (Sunan Abu Dawud)
Siapa yang wajib membayar zakat?
Diwajibkan zakat fitri kepada setiap kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, yaitu bagi seorang yang memiliki satu sha’ bahan makanan pokok lebih dari yang dimakannya bersama keluarga di malam dan siang hari raya Idhul Fitri.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعاً مِنْ تَمْرِ ، أَوْ صَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ ؛ عَلَى الْعَبْدِ وَالحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ . وَ أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدِّىَ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.Dan memerintahkan supaya menunaikannya sebelum orang-rang keluar untuk menunaikan shalat (Idhul fitri)” (HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48)
Untuk janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak perlu dizakati, namun diperbolehkan jika mau dizakati sebagai amalan tatawwu’ .
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).
Dalam riwayat yang lain dia berkata: “Makanan pokok kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510)
Seberapa banyak ukuran zakat fitri itu?
Seyogyanya seorang muslim tatkala mengeluarkan zakat adalah dengan memilih makanan yang terbaik dan mana yang paling berguna bagi si miskin tersebut. Maka tidak boleh mengeluarkan zakat dengan bahan makanan pokok buruk, sudah rusak atau kadaluarsa.
Allah berfirman:
Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian infakkan apa yang kalian cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah berpendapat bolehnya seorang muslim mengeluarkan zakat fitri dari selain jenis makanan tersebut di dalam hadits yang lalu. Namun dengan syarat makanan ini adalah sejenis dari bahan makanan pokok penduduk bumi setempat seperti beras dan sebagainya. (Fatawa Syaikh Ibnu Taymiyah: 25/68)
Maksud dari Sho’ di dalam hadits adalah empat mud. Satu mud yaitu sepenuh cakupan dua telapak tangan orang dewasa yang disatukan. Saat ini satu sho’ disamakan dengan 2,2 hingga 3 kilo gram.
Kapan zakat fitri dikeluarkan?
Waktu mengeluarkan zakat Fitri ada dua:
Pertama : Waktu dimulainya
sejak tenggelamnya matahari di malam hari raya, dan waktu paling utama adalah setelah shalat Subuh hingga shalat Idh’.
Dari Ibnu Umar r.a. Rasulullah mewajibkan zakat fitri…( dan di akhir hadits disebutkan beliau bersabda:) Dan memerintahkan ditunaikannya sebelum keluarnya manusia untuk shalat Idh.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986)
Kedua : Waktu yang dibolehkan
Waktu yang dibolehkan adalah sebelum hari raya Idhul Fitri sehari atau dua hari. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar memberikan zakatnya kepada siapa yang ia jumpainya, dan dia memberikannya saat itu sehari atau dua hari sebelum Idhul fitri. (HR. Bukhari no. 1511)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Siapa yang menunaikan sebelum shalat maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu adalah sedekah.” (HR. Bukhari)
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Siapa yang mengeluarkan zakat setelah shalat Idhul Fitri maka itu disebutkan qodho’, tidaklah batal karena keluar dari waktunya meski ia mendapat dosa (karena keterlambatan hal ini).”
Kepada siapa zakat itu diberikan?
Zakat fitri hanya diberikan kepada fakir miskin sebagaimana hadits yang telah disebutkan di awal. Sekelompok orang atau sekeluarga boleh membayarkan zakatnya kepada satu orang fakir miskin dan sebaliknya satu orang bisa memberikan zakat kepada banyak orang jika memang hal itu diperlukan. Tidak boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang tunai dengan dalil sebagaimana nash hadits Nabi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makan pokok yang bisa dihargai juga. Andaikan makanan itu boleh diganti dengan uang tentu Nabi telah menerangkannya, karena tidak ada sesuatupun yang terlewat di dalam agama ini. Demikian juga tidak pernah diketahui ada seorang pun dari shahabat Nabi saw yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, padahal sangat dimungkin di zaman itu. Mengeluarkan zakat dalam bentuk uang menyebabkan tersembunyinya syiar yang agung ini dan menunjukkan kebodohan manusia dengan hukum-hukum tentang ini.
Fakir miskin yang mana yang mendapatkan zakat fitri?
Pada asalnya seseorang hendaknya membayar zakat fitri kepada orang-orang fakir di negeri dimana ia bertempat, namun boleh ia pindahkan pembayaran zakat ke negeri lain jika disana dirasa banyak orang yang lebih fakir dari negeri yang ia bertempat sendiri. Demikian ini yang difatwakan oleh Al Lajnah Ad Da’imah no. 6364.
Diperbolehkan juga seseorang meminta keluarganya untuk mewakili dalam membayar zakat di negerinya sendiri karena dia sedang di negeri lain.
Semoga Allah menerima amal shalih kita di bulan Ramadhan ini. Taqabbalallahu minna waminkum. (Diterjemah dari kitab durus yaumiyah olehRohmanto)