50 Masalah Yang Sering Ditanyakan (2)
Masalah kedelapan belas
Syaikh yang mulia, kami bertanya berkaitan dengan makan bawah merah dan bawang putih. Beberapa orang berkata bahwa ada larangan makan dua bawang itu jika mau pergi kemasjid. Sebagian lain berdalih saya sudah gosok gigi, atau saya sudah makan permen hingga mulutnya tidak bau bawang lagi. Apa sebenarnya hukum tentang ini?
Jawab: Bawang merah dan bawang putih dua-duanya halal, karena tatkala para shahabat berkata bahwa bawang itu haram maka Rasulullah saw bersabda bahwa beliau tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah. Akan tetapi siapa yang makan bawang dengan maksud supaya tidak shalat berjamaah maka dia berdosa (Seperti seorang yang tidak berjamaah dengan beralasan berkata: “Aku baru saja makan bawang”). Namun siapa yang makan dengan tidak bertujuan seperti itu maka dia tidak berdosa, namun dikatakan kepadanya supaya jangan pergi ke masjid selama mulutnya masih bau bawang. Sedang jika bau mulutnya sudah hilang maka tidak mengapa pergi ke masjid. (Ibnu Utsaimin)
Masalah kesembilan belas
Terdapat sebuah hadits dari Nabi saw bahwa jika seseorang membaca surat Al Baqarah maka setan tidak akan masuk ke dalam rumahnya. Bagaimana dengan suara Al Quran dari kaset atau CD? Apakah maksud hadits tersebut bisa tercapai juga?
Jawab: Tidak. Suara kaset tidak ada apa-apanya. Tidak ada gunanya. Kaset tidak bisa disebut ‘membaca Al Quran’ tapi disebut ‘memperdengarkan suara Qari yang telah membaca jauh waktu sebelumnya’. Oleh karenanya jika (permisalan) kita rekam adzan seseorang, kemudian datanglah waktu shalat kemudian kita setelkan rekaman adzan itu di depan mikrophone, kemudian dibiarkan menyala sampai selesai adzan, apakah seperti itu diperbolehkan? Tidak boleh. Andai kita rekam khutbah seorang khatib, kemudian tatkala tiba hari Jumat kita letakkan rekaman khutbah ini di depan mikropon kemudian terdengarlah suara rekaman khutbah: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kemudian muadzin mengumandangkan adzan kemudian dia berdiri dan berkhutbah apakah hal ini boleh? Tidak boleh, kenapa? Karena ini rekaman suara yang telah berlalu waktunya. Juga seperti kita menulis Al Quran di atas kertas atau meletakkan Mushaf Al Quran di rumah, apakah hal ini cukup dikatakan membaca? Tidak. (Ibnu Utsaimin)
Masalah kedua puluh: Apa hukum di dalam agama Islam berkaitan dengan sikap berdiri saat menyambut orang yang datang?
Berdiri menyambut orang yang datang tidaklah mengapa, karena hal itu tersebutkan dari Nabi Muhammad saw saat ada utusan yang datang. Beliau kemudian berdiri menyambut mereka. Hal ini menunjukkan tidak mengapa, lebih-lebih jika seseorang yang meninggalkan perbuatan seperti ini malah menimbukan madharat seperti timbulnya persangkaan dari orang yang baru datang tersebut bahwa dia tidak dihormati (disepelekan). Perbuatan seperti ini sudah terbiasa dilakukan masyarakat sebagai cara menghormati seseorang yang baru datang. (Ibn Utsaimin)
Masalah keduapuluh satu
Puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah dari Nabi Muhammad saw. Dahulu Nabi Muhammad saw berpuasa tiga hari setiap bulan. Aisyah r.a. sampai berkata: Tidak perduli apakah beliau berpuasa di awal bulan, di tengah bulan, atau di akhir bulan. Akan tetapi yang afdhal hendaknya tiga hari ini adalah tanggal 13,14,15 bulan tahun hijriah. (Ibnu Utsaimin)
Masalah keduapuluh dua
Syaikh yang kami hormati, Seseorang shalat dhuhur kemudian jatuhlah sapu tangannya sementara dia dalam posisi berdiri. Kemudian dia membungkuk dan mengambil sapu tangannya. Apakah shalatnya batal dengan gerakan seperti ini?
Jawab: Ya, shalatnya batal karena gerakan seperti ini. Orang ini tatkala membungkuk untuk memungut maka dia telah melakukan rukuk, dan ini terhitung dia telah menambah gerakan rukuk yang sudah ada. Namun jika dia tidak mengetahui hukum hal ini maka tidak mengapa. Allah berfirman:
﴿رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾ [البقرة:286]
Oleh karenanya jika sapu tangan atau kunci anda jatuh sedang anda dalam posisi berdiri maka biarkan hingga anda bisa mencapai untuk mengambilnya ketika sujud. Atau ambil dengan kaki jika mampu berdiri dengan satu kaki. Ambil dengan kaki kemudian genggam dengan tangan anda. (Ibn Utsaimin)
Masalah keduapuluh tiga
Pertanyaan: Apakah boleh memasang fhoto orang yang sudah meninggal untuk wallpaper HP atau untuk profil BBM?
Jawaban: Fhoto-fhoto yang ada di HP, komputer juga video-video tidak masuk hukum (haramnya) fhotography karena gambar ini tidak tetap wujudnya melainkan jika dikeluarkan dan dicetak atau diprint. (Selama tidak dicetak maka tidak mengapa). Maka tidaklah mengapa menyimpannya di dalam HP selama tidak memuat hal yang haram seperti gambar wanita bukan mahram.
Akan tetapi tak sepantasnya memasang fhoto orang yang sudah meninggal sebagai wallpaper atau profil BBM karena bisa saja mengundang rasa sedih baru atau penghormatan yang berlebih-lebihan jika fhotonya tersebut adalah fhoto guru atau pendidik kita… (Islam, Soal dan Jawab)
Masalah keduapuluh empat
Seorang musafir masuk masjid dan dia mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat Isya sedang dia belum shalat Maghrib. Kemudian dia bergabung shalat jamaah bersama mereka. Ketika imam bangkit untuk rakaat keempat, dia duduk untuk tahiyat akhir (karena maghrib hanya 3 rakaat). Apakah tindakan ini dibenarkan? Kami mohon fatwa, semoga Allah berikan pahala kepada Anda.
Jawaban: Pendapat yang rajih adalah tindakan tersebut benar. Jika anda mendapati imam sedang shalat Isya’ sedang Anda belum shalat maghrib maka bergabung saja dengannya. Ketika dia bangkit untuk melaksanakan rakaat keempat, maka tetap duduklah (untuk tasyahud) dan niatkan shalat sendirian, kemudian sempurnakan tasyahud akhir dan ucapkan salam. Setelah selesai bergabung lagi untuk shalat bersama imam dan menyelesaikan shalat Isya’ bersamanya. Inilah pendapat yang rajih (kuat). (Syaikh Ibn Utsaimin)
Masalah di atas adalah bagi yang belum shalat maghrib kemudian masuk shalat bersama imam yang sedang shalat Isya, sedang masalah berikut ini adalah bagi musafir yang belum shalat Isya dan ingin bergabung bersama jamaah shalat maghrib sedang dia sudah melakukan shalat maghrib sebelumnya.
Masalah keduapuluh lima
Syaikh yang kami hormati, jika ada musafir yang bergabung jamaah shalat maghrib sementara musafir ini sudah melakukan shalat maghrib sebelumnya maka bolehkah bagi dia shalat dua rakaat qasar shalat Isya kemudian mengucapkan salam sebelum jamaah menyelesaikan hingga tiga rakaat? Atau harusnya bagaimana?
Hal ini membutuhkan kaidah: Jika seorang musafir masuk bergabung dengan imam yang mukim (domisili) maka wajib atasnya menyelesaikan shalat meski tidak dia dapatkan kecuali tasyahud akhir. Dalil Nabi:
ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا
Apa yang kamu dapatkan (dari posisi imam) maka shalatlah, dan apa yang kamu lewatkan maka sempurnakanlah.
Beliau nabi saw tidak merinci, maka hadits ini harus dipahami secara keumumumannya. Demikian juga dalil tatkala Abdullah bin Abbas ra saat ditanya tentang seorang musafir yang hendak shalat dua rakaat (qasar) bersama imam yang melakukan shalat empat rakaat. Dia berkata: Hal ini (bergabung dengan jamaah mukim) adalah sunnah Rasul. Wajib atas musafir itu untuk masuk bergabung shalat bersama imam dan menyempurnakan shalatnya hingga selesai empat rakaat. Akan tetapi terkadang seseorang datang di bandara kemudian mendapati orang-orang sedang shalat, dia tidak tahu apakah mereka itu orang mukim atau musafir (maksudnya: shalatnya diqasar atau tidak)? Apa yang hendaknya dia lakukan? Apakah shalat penuh empat rakaat atau diqasar saja, karena kejadiannya di sini dia tidak masuk jamaah sejak awal rakaat. Kalaulah dia bergabung jamaah sejak awal maka tentulah dia bisa tahu shalat itu qasar atau tidak. Jawabnya adalah: Hendaknya dia perhatikan imam tersebut hanya jika punya tanda seorang musafir seperti ada koper atau tas di sampingnya dan dia mengenakan baju khasnya seorang musafir. Jika demikian maka hendaknya dia pegang penilaian dari yang tampak bahwa imam tersebut seorang musafir yang menqashar shalatnya. Namun jika tanda imam adalah tanda seorang mukim seperti misal imamnya adalah petugas bandara, dimana seorang petugas memakai pakaian khasnya maka hendaknya dia disini niat shalat sempurna tanpa diqashar karena yang tampak dari dhahir bahwa imamnya seorang mukim. Dia melakukan shalat atas dasar dhahir fakta, namun jika dia ragu dan benar-benar tidak jelas maka disini kami perpendapat: Jika ragu maka menyempurnakan shalat tanpa menqasharnya adalah yang utama namun tidak masalah jika mau menqasharnya.
Jika seorang musafir yang mau shalat Isya’, bergabung jamaah bersama imam yang melakukan shalat maghrib, sedang dia sudah melakukan shalat maghrib sebelumnya, maka wajib baginya untuk mengikuti imam. Jika imam salam (selesai tiga rakaat maghrib), dia sempurnakan sendiri rakaatnya yang keempat… (Ibnu Utsaimin)
bersambung…..