Menjatuhkan rokok ketika shalat
Masalah ketiga puluh satu
Seseorang shalat di masjid di dalam Raudhah, kemudian rokoknya jatuh dari sakunya. Apa hukum kelakuannya ini? Apakah boleh seseorang membawa rokok ke dalam masjid?
Jawaban: Jika maksud pertanyaan ini adalah tentang hukum kelakuan seseorang tadi berkaitan dengan merokok hingga ke dalam masjid maka bukan rahasia lagi bahwa merokok adalah perkara yang mungkar dan buruk. Menghisap rokok adalah haram dengan alasan banyaknya madharat pada rokok yang akan mengenai jiwa, harta dan masyarakat serta ketidak adanya mashlahat pada rokok. Maka karena rokok adalah barang yang haram hendaknya setiap masjid terjaga dari masuknya benda ini. Membawa rokok ke dalam masjid adalah bertentangan dengan perintah mengagungkan dan memuliakan masjid-masjid Allah. Maka tidak dibolehkan. Sedang jika maksud pertanyaannya adalah kaitannya dengan shalat, yaitu apakah saat seseorang menjatuhkan rokok dari saku shalatnya batal? Seseorang yang rokoknya jatuh dari sakunya maka rokoknya tetap sah atau tidak batal (Al Lajnah Ad Daimah)