Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdoa

 

Pertanyaan: Apa hukumnya bagi seseorang yang mengangkat kedua tangannya saat khatib sedang berdoa untuk kaum muslimin pada khutbah yang kedua. Dan apa dalilnya? Semoga Allah meneguhkan Anda

Jawaban: Mengangkat tangan pada saat khutbah berlangsung, baik khutbah Jumat maupun khutbah Idh tidaklah disyariatkan bagi imam maupun makmum. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengamini doanya dengan suara lirih tanpa mengangkat suara. Sedang mengangkat kedua tangan saat itu tidaklah disyariatkan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangan beliau saat khutbah Jumat maupun khutbah Idh. Ditunjukkan juga oleh sikap sebagian para shahabat yang melihat beberapa pemimpin yang mengangkat tangan ketika khutbah, kemudian diingkari oleh mereka. Mereka berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengangkat kedua tangannya. Namun betul memang, jika khatib berdoa meminta hujan ketika khutbah jumat maka hendaknya mengangkat kedua tangannya saat berdoa karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan hal itu. (Oleh karena itu) jika imam berdoa memohon turunnya hujan ketika khutbah Jumat atau khutbah Hari Raya maka disyariatkan baginya untuk mengangkat kedua tangan meniru apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 12/338-339, Syaikh Bin Baz rahimahullah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *