Membunuh Semut itu Boleh dan Tidak Boleh, Lho…
Disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau melarang membunuh empat jenis hewan yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad. Salah satu hewan yang terlarang dibunuh adalah semut. Namun terkadang semut sangat mengganggu kita di rumah, mereka masu kamar berkelompok, apakah boleh kita bunuh dengan racun dan semisalnya?
Jawab:
Ya, Nabi Muhammad SAW melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung hud hud dan burung surad.
Dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ، النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
Allah juga melarang membunuh manusia, namun jika manusia itu membahayakan orang lain misalkan dia seorang perampok dan semisalnya maka dibolehkan membunuhnya. Jika ada seseorang yang menyerang kita dan berusaha ingin merampas harta kita maka jangan berikan harta itu kepadanya dan hendaknya kita lawan.
Terkait orang yang membunuh karena membela hartanya, Abu Hurairah ra. meriwayatkan sebuah hadis, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya:
يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيْدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلَا تُعْطِهُ مَالَكَ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيْدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Wahai Rasulullah: “Bagaimana menurutmu jika ada seseorang yang hendak mengambil hartaku.?”. Beliau menjawab: “Jangan kau berikan”. Laki-laki itu bertanya lagi: “Bagaimana jika ia menyerangku”? Beliau menjawab: “Engkau lawan”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika ia berhasil membunuhku.?”. Beliau menjawab: “Kamu syahid”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya?”. Beliau menjawab: “Dia masuk neraka” (HR. Muslim).
Segala sesuatu yang membahayakan boleh dibunuh, maka berkaitan dengan semut ini jika kita tidak bisa mencegah gangguannya kecuali dengan membunuh bunuhlah dan itu tidaklah mengapa. Namun disana ada cara-cara sebelum kita membunuhnya seperti mengasapi atau menggunakan suatu cara supaya mereka pergi dahulu. Kami telah mencoba hal ini dan kami lihat jika rumah semut ini diasapi maka mereka akan beranjak pergi tanpa sisa. Jika memungkinkan hal itu maka itu lebih baik, dan jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa membunuhnya.
Ibnu Utsaimin
(Masalah ketigapuluh lima)