Transfer Pahala Al Fatihah
Pertanyaan:
Apa hukum membaca Al Fatihah kemudian mengirimkankan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal?
Jawab
Menghadiahkan bacaan Al Fatihah atau surat apapun di dalam Al Quran untuk orang yang sudah meninggal tidak ada dalilnya. Maka wajib meninggalkan perbuatan itu karena tidak ada nukilan dari Nabi Muhammad SAW, ataupun dari para shahabat radhiyallahu anhum yang menunjukkan hal itu. Hal yang disyariatkan adalah mendoakan orang yang sudah meninggal dari kaum muslimin tersebut dan bersadaqah yang pahalanya dikirimkan untuk mereka. Sadaqah disini maksudnya berbelas kasih kepada orang-orang fakir dan miskin dengan berharap mendekatkan diri kepada Allah dan memohon supaya pahalanya diberikan kepada ayah,ibu, atau selain mereka yang sudah meninggal maupun yang masih hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
إِذِا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya melainkan tiga hal; sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)
Dan hadits Nabi SAW bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada beliau:
“Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia dan beliau tidak berwasiat, namun aku menyangka andai beliau bisa berbicara (sebelum meninggal) sungguh beliau ingin bersadaqah. Apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersadaqah (diniatkan) untuknya? Beliau bersabda: Ya.” (HR. Bukhari)
Demikian juga menghajikan atau mengumrahkan orang yang sudah meninggal, atau membayarkan hutangnya akan bermanfaat baginya (pahalanya akan sampai kepada mereka) karena ada dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. (Majmu Fatawa Syaikh bin Baz no 324)