Lepas Sendal Saat Ziarah Kubur
Lihat para peziarah di Saudi ketika memakamkan Raja Abdullah masih memakai sepatu rapi jadi menggelitik juga. Kalau yang gini-gini di negaraku yang lebih Sunnah, Insya Alloh.
Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” (HR. Abu Dawud (2/72), An Nasa’I (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya. Al Hakim berkata : “Sanadnya shahih”. Hal ini disetujui oleh Adz Dzahabi dan juga Al Hafizh di Fathul Baari (3/160). Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 173, Maktabah Al Ma’arif
Hadits ini cukuplah membantah segala khilaf tentang hukum mengenakan sandal apapun alasannya jika bukan karena kedaruratan.
Tidak perlu berkata menggelitik, karena mungkin orang2 yg antum sebutkan sebagai peziarah tersebut tidak mengetahui hadits ini, maka tugas kita adalah memberitahukan. selain itu, sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh (bukan haram), dikarenakan melepas sendal fungsinya untuk menghormati para ahli kubur.
Kita harus bersikap adil saja. Artikel ini kami tulis ketika banyak orang yang mengelu-elukan orang Saudi, padahal mereka juga melakukan beberapa kesalahan, dan justru banyak menyalah-nyalahkan bangsa sendiri padahal kita juga banyak kelebihan. Tentang makruh ataupun haram yang pasti melepas sendal ketika ke kuburan adalah yang utama karena ada larangan.