Perlukah Ucapan: Salam Sejahtera Untuk Kita Semua?
Hukum mengucapkan salam kepada non muslim
Apa hukum mengucap salam kepada non muslim?
Jawaban:
Tidak boleh mengawali mengucap salam kepada selain muslim karena Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam melarang hal ini, dan karena ini menunjukkan sikap perendahan diri seorang muslim dengan dia menghormati selain muslim melalui ucapan salam itu. Martabat muslim lebih tinggi di sisi Allah daripada non muslim, maka tidaklah pantas merendahkan diri (dengan cara apapun). Sedang jika non muslim mengawali mengucap salam maka boleh membalas sebagaimana yang mereka ucapkan. Demikian juga tidak boleh mengawali menyapa mereka dengan ucapan, ‘Selamat datang’, ‘Salam sejahtera’ dan ucapan-ucapan serupa karena ucapan ini termasuk mengagungkan mereka sebagaimana ucapan salam.(Ibnu Utsaimin)
Masalah kedua:
Boleh mengucapkan salam atas sekumpulan orang muslim dan orang kafir yang ucapan itu dimaksudkan untuk orang muslim saja. Tidak perlu menambah ucapan: “Assalamu ‘ala man ittaba’a huda (Salam kepada siapa yang mengikuti petunjuk”, atau “Salam kami sampaikan kepada orang saudara muslim” dan ucapan-ucapan serupa. (Kemudian ucapan khusus disampaikan kepada non muslim dengan salam,”Salam sejahtera untuk kita semua,” dan sebagainya_pen).
Kebolehan ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى قَوْمٍ أَخْلَاطٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُشْرِكِيْنَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُوْدِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam lewat atas suatu kumpulan yang di dalamnya campur antara orang-orang muslim dan orang-orang musyrik penyembah berhala serta orang-orang Yahudi kemudian beliau mengucapkan salam atas mereka.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah (8/230): Dari hadits ini diambil hukum bolehnya mengucapkan salam atas orang muslim yang sedang bersama orang kafir dan saat itu diniatkan salam atas orang muslim saja.
(Ad Dalil Al Fiqhy)
Masalah ketiga:
Boleh berjabat tangan dengan orang kafir jika sekedar membalas jabatan tangan mereka. Sedang mengawali jabat tangan juga boleh jika untuk sebuah kemaslahatan dan dengan tanpa mengucapkan salam. Disebutkan beberapa nash dari para ulama tentang makruhnya mengawali jabat tangan kepada orang kafir tanpa adanya kemashlahatan.
(Ad Dalil Al Fiqhy)