Serba serbi Hukum Iktikaf (2)

Waktu Iktikaf

Apakah waktu iktikaf terbatas baik masuknya ataupun keluarnya? Bolehkah waktunya dipotong?

Ibn Baz menjawab:

  1. Iktikaf tanpa batas waktu, demikian menurut pendapat paling shahih
  2. Sunnahnya bagi orang yang mau iktikaf adalah di waktu saat sudah berniat dan keluarnya juga setelah berlalunya waktu yang sudah diniatkan kapan mau keluar.
  3. Boleh memotong waktu iktikaf jika memang ada kebutuhan mendesak, karena iktikaf adalah amalan sunah.
  4. Disunnahkan iktikaf itu dilakukan di sepuluh akhir bulan Ramadhan, dan dianjurkan masuk di waktu setelah shalat Subuh tanggal 21 Ramadhan mencontoh apa yang dilakukan Nabi shallallallahu alaihi wasallam dan keluar ketika selesai sepuluh hari itu (selesai Ramadhan). (Majmu’ Fatawa: 15/442)

Kapan dimulainya iktikaf?

Ibnu Utsaimin berkata:

  1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa iktikaf dimulai dari malam tanggal 21 Ramahdan bukan di Subuh tanggal 21 Ramadhan.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa mulainya iktikaf adalah dari Subuh tanggal 21 Ramadhan. (Majmu’ Fatawa: 20/169)

Kapan boleh keluarnya orang yang Iktikaf?

Ibnu Utsaimin berkata: Orang yang iktikaf keluar dari iktikaf ketika selesai Ramadhan. Selesainya Ramadhan adalah dengan tenggelamnya matahari malam hari raya. (Majmu’ Fatawa: 20/170)

Ada seseorang yang telah niat iktikaf selama sepuluh akhir Ramadhan kemudian keluar di malam terakhir, apakah dia berdosa atas hal ini?

Ibn Utsaimin: Jika dia tidak bernadzar untuk iktikaf sepuluh malam, maka dia tidak berdosa ketika memutus iktikaf di malam terakhir maupun malam sebelumnya. Namun siapa yang senang menyempurnakan iktikaf sampai mengikuti sunnah Nabi hendaknya tidak keluar sampae pasti masuknya bulan Syawal. (Majmu’ Fatawa 20/184)

ADAB BERIKTIKAF

Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang beriktikaf?

Ibnu Baz berkata: ORang yang iktikaf hendaknya menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah dan ibadah. Hendaknya dia tidak keluar masjid kecuali untuk kebutuhan layaknya manusia seperti buang air kecil maupun besar dan semacamnya, atau sekedar untuk kebutuhan lain seperti makan jika memang tidak ada yang menghidangkan makanan baginya di dalam masjid. Tidak boleh seorang istri mendatangi suaminya yang sedang beriktikaf di masjid, demikian juga tidak boleh suami mendatangi istrinya (di rumah). Yang paling utama hendaknya juga dia tidak ngobrol dengan orang lain. Namun jika sebagian saudaranya atau saudarinya (mahramnya) mengunjungi kemudian bercakap-cakap bersama mereka maka tidak mengapa. (Majmu’ Fatawa 15/440)

Apa saja sunnah-sunnah iktikaf?

Ibnu Utsaimin berkata: Sunnah-sunnah iktikaf adalah seseorang hendaknya menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah azza wajalla dengan membaca Al Quran, dzikir, shalat dan seterusnya. Hendaknya dia tidak menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang tidak berfaidah. (Majmu’ Fatawa: 20/175)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *