Serba serbi Hukum Tentang Iktikaf
Apa pengertian dari Iktikaf
Ibnu Baz mengatakan: Konsentrasi untuk ibadah dan menyepi untuk Allah. Menyepi di sini maksudnya adalah menyepi yang syar’i. Sebagian ulama memberikan pengertian: Memutus hubungan dengan sesama makhluk untuk menyambung berkhidmat kepada Sang Khaliq. (Majmu’ Fatawa 15/438)
Ibnu Utsaimin mengatakan: Iktikaf adalah berdiam dirinya seorang insan di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan menyendiri dari orang lain dan mempersibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah sserta meluangkan untuk hal itu. (Majmu Fatawa 20/155)
Hukum Iktikaf
Apa hukum iktikaf?
Ibnu Baz berkata: Iktikaf sunnah bagi laki-laki dan perempuan. (Majmu’ Fatawa 15/442)
Ibnu Utsaimin berkata: Disunnahkannya Iktikaf dalam rangka mencari Lailatul Qadar. (Majmu’ Fatawa 20/156)
Ibnu Utsaimin berkata: Iktikaf di Ramadhan adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi SAW di masa hidupnya. Kemudian para istri beriktikaf sepeninggal beliau. Para ahli ilmu berkata bahwa para ulama telah berjima atau bersepakat bahwa iktikaf adalah disunnahkan. (Majmu fatawa 20/158)
Apakah disyariatkan iktikaf di selain bulan Ramadhan?
Ibnu Baz berkata: Disyariatkan iktikaf di bulan Ramadhan dan di selainnya. Namun iktikaf dengan berpuasa adalah lebih baik. (Majmu’ Fatawa 15/438)
Ibnu Utsaimin berkata: Disyariatkan di Ramadhan saja, namun jika seseorang beriktikaf di selain bulan Ramahan maka boleh-boleh saja. (Majmu’ Fatawa 20/159-160)
Apakah disyariatkan berpuasa supaya iktikaf itu sah?
Ibnu Baz berkata: Tidak disyariatkan harus berpuasa adalah pendapat yang sahih. (Majmu’ Fatawa 15/441)
Apakah boleh iktikaf di setiap waktu selain di sepuluh akhir Ramadhan?
Ya, boleh beriktikaf setiap waktu dan paling afdhal adalah di sepuluh akhir Ramadhan. (Al Lajnah Daimah 10/410)
Apakah wanita juga bisa beriktikaf sebagaimana laki-laki?
Ibn Utsaimin berkata: Wanita juga disyariatkan iktikaf sebagaimana kaum laki-laki. Namun dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan (madharat) dan fitnah. Jika akan timbul madharat atau fitnah maka bagi wanita hendaknya tidak beriktikaf. Dan jika seorang wanita karena iktikafnya akan menyia-nyiakan anak-anak di rumahnya atau menghilangkan hak suaminya maka selayaknya tidak beriktikaf. (Nur ‘Ala Darb)
TEMPAT IKTIKAF
Dimana tempat iktikaf itu?
Ibn Baz mengatakan: Tempat iktikaf adalah di masjid-masjid yang didirikan di dalamnya shalat jamaah (Majmu Fatawa 15/442)
Ibnu Utsaimin berkata: (Iktikaf) tempatnya di setiap masji, baik masjid yang di dalamnya dipakai untuk jumatan ataukah tidak (mushala). Namun yang afdhal adalam masjid yang dipakai untuk jumatan. (Majmu Fatawa: 20/155)
Apakah boleh iktikaf di masjidil haram bagi laki-laki maupun perempuan?
Ibnu Baz berkata: Tidak ada larangan iktikaf di masjidil haram maupun masjid Nabawi Asy Syarid, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan jika tidak mengganggu orang-orang yang shalat dan tidak menyakiti seorangpun maka tidak mengapa. (Majmu’ Fatawa: 15/440)
Sahkah iktikad di selain masjid yang tiga (masjidl haram, masjid nabawi dan masjidil Aqsha)?
Ibn Baz berkata:
- Sah iktikaf di selain masjid yang tiga itu kecuali jika bernadzar iktikaf di tiga masjid itu maka harus iktikaf di dalamnya sebagai pemenuhan nadzarnya.
- Pengecualian jika dia mensyaratkan (nadzar) melakukan iktikaf di masjid yang dipakai shalat jamaah di dalamnya, maka tidak sah iktikaf di masjid yang tidak dipakai shalat jamaah. (Majmu’ Fatawa: 15/444)
Ibnu Utsaimin berkata: Boleh beriktikaf di selain tiga masjid tersebut.
Hadits,
لَا اِعْتِكَافَ إِلَّا فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ
Tidak ada iktikaf melainkan di tiga masjid (masjidil haram, nabawi dan aqsha)
Jika hadits tersebut shahih maka maksudnya adalah iktikaf akan semakin sempurna dan afdhal di dalamnya. (Majmu Fatawa: 20/160)
Dimana iktikafnya wanita?
Wanita jika hendak iktikaf hendaknya di masjid jika tidak ada larangan syar’i. jika ada larangan syar’I maka tidak boleh beriktikaf. (Majmu’ Fatawa 20/163)
Apakah ruangan penjaga masjid dan ruang lembaga amil zakat di dalam masjid bisa dipakai untuk iktikaf?
- Ruangan yang berada di dalam masjid, dimana pintu-pintunya dibangun di dalam masjid maka termasuk bangunan masjid.
- Adapun jika ruangannya di luar masjid, maka tidak termasuk masjid meskipun pintu-pintunya di dalam masjid. (Al lajnah Daimah: 10/412)
RUKUN-RUKUN DAN SYARAT-SYARAT IKTIKAF
Apa rukun dan syarat iktikaf, apakah sah tanpa puasa?
Ibnu Utsaimin berkata:
- Rukun Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah azza wajalla dengan niat ibadah, bertaqarrub dan meluangkan untuk beribadah kepada-Nya.
- Syarat-syaratnya adalah seperti syarat-syarat ibadah yang lain, diantaranya Islam, berakal, anak belum baligh sudah sah iktikaf, dan iktikaf sah juga bagi laki-laki maupun perempuan.
- Iktikaf sah tanpa puasa, dan sah di setiap masjid. (Majmu’ Fatawa: 20/162)
BERSAMBUNG
Waktu Iktikaf