Menang Pilkada, Cukur Gundul
Di saat pemilihan kepala daerah beberapa orang berbahagia dengan kemenangan pilihannya. Kebahagiaan di antara mereka diluapkan dengan menggundul habis rambut. Bagaimana hukum masalah ini? Berikut fatwa Syaikh Mustafa Al Adawi
Pertanyaan: Apa hukum menggundul rambut dengan pisau cukur?
Jawaban Syaikh: Jika seseorang itu hendak mencukur gundul rambutnya dengan pisau cukur dalam ibadah haji –yang biasa disebut tahalul– atau karena sakit yang memaksanya melakukan itu maka tentu boleh. Namun jika tidak ada alasan tersebut maka dimakruhkan. Hal itu karena Nabi pernah menyebutkan cirri-ciri kelompok Khawarij –sebuah kelompok sesat- dengan sabdanya: “Ciri mereka adalah gundul.”
Ketika gundul adalah ciri atau tanda dari ahli bid’ah maka hendaknya kita menjauhkan diri bermiripan dengan mereka. Kita tidak menggundul kepala kita kecuali karena kebutuhan –seperti sakit-, atau karena manasik haji dan umrah. Wallahu a’lam. Demikian fatwa Syaikh.
Sebagian ulama seperti Ibnul Qoyyim rahimahumullah juga menukilkan bahwa belum pernah disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menggundul rambutnya kecuali ketika menunaikan manasik –haji dan umrah-.
Dalam riwayat yang lain berkata Ibnu Hajar rahimahullah:
…أَنَّ الْخَوَارِج سِيمَاهُمْ التَّحْلِيق ، وَكَانَ السَّلَف يُوَفِّرُونَ شُعُورهمْ لَا يَحْلِقُونَهَا ، وَكَانَتْ طَرِيقَة الْخَوَارِج حَلْق جَمِيع رُءُوسِهِمْ .
“Sesungguhnya orang-orang khawarij ciri khas mereka adalah gundul, dan dahulu para salaf membiarkan rambut mereka dan tidak menggundulnya, dan cara orang khawarij adalah mencukur habis kepalanya.” (Fathul Bary 8/68-69).
Namun sebagian ulama lain ada juga yang membolehkan gundul berdasarkan sabda Rasulullah saat beliau melarang qoza’ (mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lain). Di sebagian riwayat beliau dalam masalah qaza’ ini bersabda:
اِحْلِقْهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكْهُ كُلَّهُ
“Cukurlah (rambut) semuanya atau biarkanlah semua.”
Dari hadits ini mereka mengambil hukum kebolehannya. Namun terlepas boleh atau makruhnya menggundul rambut dengan tanpa alasan ibadah haji dan umrah atau karena sakit,hendaknya seorang muslim paling tepat melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Disebutkan beliau tidak pernah menggundul rambutnya kecuali ketika tahalul haji atau umrah. Bahkan malah beliau memanjangkan rambutnya. Maka, tidaklah tepat menggundul rambut hanya karena calon pimpinannya menang dalam suatu pemilu atau pilkada. Alangkah bijaknya jika disyukuri dengan cara sujud syukur, atau melaksanakan shalat sunnah, sadaqah dan sebagainya. Sedang masalah kepala, biarkanlah rambutnya dan rapikan insya Allah lebih mulia dan lebih menyenangkan dilihat. Wallahu a’lam