Tamimah Rajah dan Jimat Di Dalam Islam
๐ *Larangan Jimat dan Rajah*๐
๐ตAllah Taโala berfirman,
ููููุฆููู ุณูุฃูููุชูููู ู ู ููู ุฎููููู ุงูุณููู ูุงููุงุชู ููุงููุฃูุฑูุถู ูููููููููููู ุงูููููู ูููู ุฃูููุฑูุฃูููุชูู ู ู ูุง ุชูุฏูุนูููู ู ููู ุฏูููู ุงูููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููููู ุงูููููู ุจูุถูุฑูู ูููู ููููู ููุงุดูููุงุชู ุถูุฑูููู ุฃููู ุฃูุฑูุงุฏูููู ุจูุฑูุญูู ูุฉู ูููู ููููู ู ูู ูุณูููุงุชู ุฑูุญูู ูุชููู ูููู ุญูุณูุจููู ุงูููููู ุนููููููู ููุชูููููููู ุงููู ูุชููููููููููู
โDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: โSiapakah yang menciptakan langit dan bumi?โ, niscaya mereka menjawab: โAllahโ. Katakanlah: โMaka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: โCukuplah Allah bagikuโ. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.โ (QS. Az Zumar: 38)
๐ณ
Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat โseperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) โseperti menolak โain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.
๐ด Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุชูุนูููููู ุชูู ููู ูุฉู ูููุงู ุฃูุชูู ูู ุงูููููู ูููู ููู ููู ุชูุนูููููู ููุฏูุนูุฉู ูููุงู ููุฏูุนู ุงูููููู ูููู
โBarangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari โain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminanโ (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan โdilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
ู ููู ุนูููููู ุชูู ููู ูุฉู ููููุฏู ุฃูุดูุฑููู
โBarangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirikโ (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
๐Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Taโala,
ููู ูุง ููุคูู ููู ุฃูููุซูุฑูููู ู ุจูุงูููููู ุฅููููุง ููููู ู ู ูุดูุฑูููููู
โDan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).โ (QS. Yusuf: 106)
๐Dalam berbagai penjelasan di atas maka bisa kita simpulkan bahwa jimat dan Rajah adalah termasuk tamimah yang dilarang di dalam agama ini. Tamimah adalah sebuah bentuk kesyirikan karena menggantungkan harapan kepada makhluk Allah tersebut, atau memakai benda itu untuk mendekatkan diri kepada pertolongan Allah. Inipun bagian dari kesyirikan. Tamimah pada zaman ini banyak bentuknya seperti keris, akik, kalung, rambut atau tulang seekor hewan tertentu, benda peninggalan orang yang sudah meninggal dan sebagainya. Mereka memakai benda itu untuk niat pelarisan, keamanan, kesehatan, kebahagiaan. Maka sebaiknya siapapun yang masih menyimpan benda-benda ini segera bertaubat dengan sungguh-sungguh kemudian membuang dan tidak menggunakan kembali benda tersebut untuk kesyirikan.
Semoga Allah melindungi kita dan seluruh keturunan kita dari dosa syirik.
๐Ringkasan kajian Masjid Jamasba
โGrup Wa Sahabat Riyadhul Quran