Undangan Makan dari Orang Kafir
π *Makan Makanan Orang Non Muslim*π
π΅Makanan orang Kafir diklasifikasikan terlebih dahulu.
π΄ _Poin Pertama_
Pembicaraan kita terfokus pada makanan halalnya, sementara makanan yang haram jelas haramnya juga bagi kita.
π΄ _Point kedua_,
Jika makanan mereka itu halal menurut Islam, maka boleh kita makan -semisal nasi goreng, roti bakar, mie letek pakai telur, pecel,karedok, buah-buahan, dan sebagainya-.
π΄ _Point Ketiga_
Jika makanan itu berupa sembelihan, semisal ayam goreng campur daging ayam, daging sapi panggang, tengkleng kambing, atau sate klatak.. (kok jadi lapar saya..π) maka kita hanya boleh memakan dari non muslim yang beragama Nasrani dan Yahudi. Golongan Yahudi dan Nasrani ini biasa disebut di dalam Al Qur’an dengan panggilan Ahlul kitab.
Dalilnya Al Maidah ayat 5:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.”
Sementara sembelihan orang beragama lain haram hukumnya, semisal Bebek Betutu yang disembelih orang Hindu, Sate Kerbau dari Toraja dst.
π΄ _Point keempat_. Meski halal namun kita sebaiknya berloyalitas dalam muamalah apapun kepada sesama muslim. Kita utamakan belanja di sesama muslim, meski mungkin lebih mahal sekalipun. Demikian karena ketika kita membelanjakan harta kita kepada sesama muslkm, sebenarnya kita saling menguatkan ibadah sesama kita. Hasil dari penjualan saudara muslim kita ini akan mereka gunakan untuk membeli produk halal, menafkahi keluarganya sehingga lancar ibadah, menyekolahkan anak2nya di sekolah Islam, membelikan pakaian keluarganya untuk menutup aurat, membayar zakat, bahkan naik haji mungkin. Bukankah ini sebuah taawun (menolong) dalam kebaikan? Maka belanjakan di warung-warung terdekat sesama muslim.
π Grup Wa Riyadhul Quran