Beberapa Kesalahan dalam mengerjakan Shalat (2)
Menyambung makalah sebelumnya dimana ada beberapa kaum muslimin yang melakukan kesalahan di dalam mengerjakan shalatnya. Diantaranya sebagai berikut:
Kelima: Biasa mengerjakan shalat sunnah di masjid. Hal ini menyelisihi sunnah Nabi, dimana yang utama seharusnya dilaksanakan di rumah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahihnya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اِجْعَلُوْا فِي بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, dan jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777)
Imam Muslim juga meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma beliau berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا
“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dalam rumahnya melalui shalatnya.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya dari hadits Abdullah bin Sa’d radhiyallahu anhu bersabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam:
وَلأِنْ أُصَلِيَ فَيْ بَيْتِيْ أَحَبُّء إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّي فِيْ مَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة
“…..Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil)
Tentu tidak mengapa sesekali shalat sunnah di masjid, namun jika mengikuti sunnah Nabi maka seyogyianya kebanyakan dilakukan di rumah.
Keenam: Meninggikan bacaan shalat ketika mengerjakan shalat sirri (shalat yang dibaca pelan) atau di sebagian dzikir shalat.
Dalam masalah ini ada sebuah ayat yang melarang. Allah berfirman:
قُلِ ٱدۡعُواْ ٱللَّهَ أَوِ ٱدۡعُواْ ٱلرَّحۡمَٰنَۖ أَيّٗا مَّا تَدۡعُواْ فَلَهُ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَلَا تَجۡهَرۡ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتۡ بِهَا وَٱبۡتَغِ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلٗا
“Katakanlah (Muhammad),”Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu dapat menyeru, karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahan jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al Isra’: 110)
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan di dalam Al Muwattha’ dari hadits Al Bayadhi radhiyallahu anhu: Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam keluar menjumpai orang-orang sementara mereka sedang melaksanakan shalat dan sementara mereka mengeraskan bacaan shalat. Maka beliau bersabda, “
اَلْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka perhatikanlah apa yang ia munajatkan kepada Rabb-nya, dan janganlah mengeraskan suara bacaan Qur’an-nya satu sama lain“.
diintisarikan oleh Ust. Rohmanto, Lc. M.S.I.
Pengasuh Pesantren Riyadhul Quran
(bersambung)