Beberapa Kesalahan di Dalam Shalat
Shalat adalah tiang agama dan sekaligus sebagai rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah yang pertama dihisab di hari kiamat dari seorang hamba. Inilah kenapa diwajibkan atas seorang muslim untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksaannya.
Dari hadits Malik bin Al Hawarits beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kamu semua sebagaiman kamu semua melihatku shalat.” (HR. Bukhari )
Ath thabrani di dalam Al Ausath dari hadits Abdullah bin Qarth radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Ada beberapa kesalahan shalat yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Shalat dengan baju dan celana sempit.
Sebagian para alim berpendapat bahwa secara umum terlarang seseorang memakai pakaian sempit yang membentuk aurat. Jika secara umumnya di luar shalat saja terlarang maka lebih-lebih lagi di dalam shalat. Allah berfirman:
۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
“Wahai anak keturunan Adam, ambillah pakaian terbaik kamu semua saat menjalankan shalat.” (QS. Al A’raf: 31)
Kedua: Shalat dengan pakaian tipis.
Seperti diharamkannya shalat memakai pakaian yang sempit karena membentuk aurat dan terlihat lekuk bentuk dan ukuran tubuh maka diharamkan juga shalat dengan baju yang tipis dan tembus pandang.
Para ahli Fikih berkata bahwa diantara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Dan syarat penutup aurat hendaklah tebal, dan tidak diperbolehkan yang tipis tembus pandang.
Ketiga: Shalat dengan baju tidur, piyama atau pakaian kerja.
Terkadang ada beberapa orang memakai pakaian yang kotor dan bau sehingga mengganggu orang lain yang shalat bersamanya. Hal itu terjadi karena faktor kemalasan. Dia malas untuk ganti pakaian. Padahal saat dia mau berkunjung ke tokoh atau orang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan dia mempersiapkan dengan baik. Kepada Rabbul Alamin Alla azza wajalla seharusnya lebih utama dia persiapkan dan memakai pakaian yang paling indah. Allah ta’ala berfirman:
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ
“Demikian itu, dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya dia itu diantara ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)
Keempat: Isbal ketika shalat, baik pada baju maupun celana.
Isbal terlarang secara umum, sebagaimana sabda Shallallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787).
Dalam kondisi umum seperti ini saja terlihat ancaman yang keras dari Nabi, maka lebih-lebih di dalam shalat tentu lebih keras dan besar tingkat keharamannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)
Bersambung…
Diterjemah oleh Ust. Rohmanto, Lc., M.S.I.