Hukum Membaca Basmallah di dalam Shalat
(Dibaca di awal surat Al Fatihah dan surat-surat lain)
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang bacaan basmallah di dalam shalat sebagai berikut ini:
Pertama: Madzhab Malik rahimahullah melarang membaca basmallah di dalam shalat fardhu, baik dengan jahr (keras) atau sirri (pelan). Terlarang membacanya baik di awal surat Al Fatihah ataupun pada awal surat-surat lainnya. Namun madzhab membolehkan membacanya di dalam shalat nafilah atau shalat sunnah.
Kedua: Abu Hanifah rahimahullah berpendapat hendaknya orang shalat membacanya secara sirri saat membaca Al Fatihah dalam setiap rakaat dari semua rakaat shalat. Jika membacanya pada setiap surat maka baik (boleh) saja. (Lihat Ahkamul Quran milik Al Jashshosh, Juz 1 Hal. 15 dan Tafsir Al Qurtubi Juz 1 Hal. 16 dan Zadul Masir Juz 1 Hal. 7)
Ketiga: Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa orang yang shalat wajib membaca basmallah (di awal surat). Membacanya dalam shalat Jahr dengan dibaca jahr dan dalam shalat sirri dengan dibaca sirri.
Keempat: Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa orang yang shalat membacanya dengan sirri dan tidak disunnahkan membacanya secara jahri.
Perselisihan pendapat ini timbul dikarenakan perbedaan pendapat mereka apakah basmallah termasuk ayat dari Al Fatihah dan termasuk awal surat ataukah tidak? Penjelasan tentang hal ini lihat tulisan kami yang terdahulu.
Ibnul Jauzi berkata di dalam Zadul Masir
Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal apakah basmalah termasuk ayat dari al Fatihah atau tidak? Dalam hal ini dari imam Ahmad ada dua riwayat. Adapun yang mengatakan bahwa basmallah adalah termasuk ayat dari surat Al Fatihah maka wajib membacanya di dalam shalat. Adapun yang tidak melihatnya sebagai bagian dari Al Fatihah maka dia berpendapat membacanya adalah sunnah, kecuali Imam Malik rahimahullah yang berpendapat tidak disunnahkan membacanya di dalam shalat.
Para ulama berselisih pendapat dalam hal membacanya secara jahr di dalam shalat-shalat jahr. Dinukil dari Jamaah Imam Ahmad bahwa tidak disunnahkan membacanya secara jahr. Inilah pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Madzhab Imam Ats Tsauri, Malik, dan Abu Hanifah.
Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa membaca basmalah secara jahr di dalam shalat jahr adalah disunnahkan. Pendapat ini diriwayatkan dari Mu’awiyah, ‘Atho, dan Thowus. (Zadul Masir fi Ilmit Tasfsir milik Ibnul Jauzi Juz 1 Hal. 7-8 dengan sedikit ringkasan)
Diterjemahkan oleh ust. Rohmanto, Lc. M.S.I. dari kitab Rawai’ul Bayan lish Shobuny)