Takbir Hari Raya dalam Madzhab Syafii
Takbir saat hari raya hukumnya adalah Sunnah, sebagai syiar kaum muslimin dan dibaca dengan cara mengeraskan suara. Ada perincian antara Idhul Fitri dan Idhul Adha; takbir setelah shalat disebut sebagai takbir muqayyad sedang takbir bebas waktu yang bisa dibaca di rumah-rumah di masjid-masjid dan di jalanan siang maupun malam disebut takbir muthlaq atau takbir Mursal.
Disunnahkan membaca takbir muthlaq di keseluruhan dua hari raya, dan awal waktunya saat tenggelamnya matahari malam hari raya dan berakhirnya adalah saat imam membaca takbiratul ihram shalat Idh. Perkecualian bagi orang yang berhaji tidak perlu bertakbir malam hari Idhul Adha namun syiarnya adalah membaca talbiyah. Demikian juga orang yang berihram hendaknya bertalbiyah sampai dia mau masuk tawaf, sebagaimana (pembahasannya) akan disampaikan nanti dalam bab Haji insya Allah. Dalil takbir di Idhul Fitri adalah firman Allah:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185). Dalil ini diqiyaskan dengan Idhul Adha, sehingga takbir malam Idhul Fitri lebih ditekankan daripada takbir malam Idhul Adha.
Adapun takbir muqayyad setelah shalat tidak disunnahkan dibaca malam Idhul Fitri menurut mendapat yang paling Shahih, karena tidak pernah ada nukilan dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Dan disunnahkan takbir muqayyad selepas shalat dalam Idhul adha sesuai kesepakatan umat islam atas hal ini dan dinukil oleh ulama khalaf dari ulama salaf.
Adapun waktunya (takbir muqayyad) dimulai dari subuh hari Arafah sampai Ashar akhir hari tasyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Umar, Ali, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhum dimana dulu mereka bertakbir dari subuh hari Arafah sampai ashar hari tasyrik.
Disunnahkan takbir di hari Idhul Adha setelah shalat, baik shalat di waktunya atau shalat yang terlewat dari waktunya, baik shalat fardhu maupun shalat nadzar, baik shalat Sunnah rawatib atau Nafilah muthlaq ataupun shalat muqayyad atau shalat yang dilakukan karena suatu sebab semacam tahiyatul masjid. Demikian karena takbir adalah syiar waktu, sehingga tidak perlu takbir selepas sujud tilawah dan sujud syukur karena itu bukan shalat. Demikian juga tidak perlu takbir pada shalat yang terlewat dari waktu jika mengqadhanya di waktu selain hari-hari raya dan tasyrik ini. Karena takbir adalah kekhususan di hari-hari ini. Jika seseorang terlupa tidak bertakbir maka segera bertakbir saat dia ingat meski waktunya sudah lewat lama, demikian pendapat yang paling sahih.
Adapun jamaah haji memulai takbir setelah shalat dhuhur di hari qurban karena itu awal shalatnya di Mina dan waktu selesainya membaca talbiyah. Takbir berlanjut sampai subuh akhir hari tasyrik karena itu akhir shalatnya di Mina, dan Sunnah atas para jamaah haji untuk lempar jamrah di hari ketiga setelah zawal sambil berkendara dan tidak shalat dhuhur di Mina namun shalatnya setelah bertolak darinya.
Berhentinya membaca takbir adalah selepas shalat ashar di akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ali dan Ammar Radhiyallahu Anhuma:
كانَ يُكَبِّر فِي دُبُرِ كلِّ صَلَاةٍ بَعْدَ الصُّبْحِ يَوْمَ عرفة إلى بعد صلاة العصر في آخر أيام التشريق
Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bertakbir setelah selesai setiap shalat dimulai selepas shalat subuh hari Arafah hingga Ashar akhir hari tasyrik. (HR. Al Hakim dengan sanad yang Sahih)
Adapun orang yang masbuq pada sebagian shalat tidak perlu bertakbir kecuali ketika selesai shalatnya sendiri, karena takbir disyariatkan hanya setelah selesai shalat.
Jika imam bertakbir di waktu yang tidak diketahui makmum, atau imam tidak bertakbir di waktu yang diketahui makmum maka pendapat yang paling Shahih makmum mengikuti keyakinan dirinya sendiri dalam hal mulai bertakbir dan tidaknya, dan tidak perlu sama dengan imam, karena patokannya adalah takbir dibaca selesai salamnya shalat.
Al Mu’tamad Madzhab Asy Syafii.
Diterjemahkan oleh Ust. Rohmanto, Lc M.S.I.
Tambahan: Takbir Mutlaq untuk Idhul Adha dimulai sejak awal bulan Dzulhijjah