Tamimah Rajah dan Jimat Di Dalam Islam

๐Ÿƒ *Larangan Jimat dan Rajah*๐Ÿƒ

๐ŸŒตAllah Taโ€™ala berfirman,

ูˆูŽู„ูŽุฆูู†ู’ ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽู†ู’ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถูŽ ู„ูŽูŠูŽู‚ููˆู„ูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูู„ู’ ุฃูŽููŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู…ูŽุง ุชูŽุฏู’ุนููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฏููˆู†ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽู†ููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูุถูุฑู‘ู ู‡ูŽู„ู’ ู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุงุดูููŽุงุชู ุถูุฑู‘ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽู†ููŠ ุจูุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ู‡ูŽู„ู’ ู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู…ู’ุณููƒูŽุงุชู ุฑูŽุญู’ู…ูŽุชูู‡ู ู‚ูู„ู’ ุญูŽุณู’ุจููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูŠูŽุชูŽูˆูŽูƒู‘ูŽู„ู ุงู„ู’ู…ูุชูŽูˆูŽูƒู‘ูู„ููˆู†ูŽ

โ€œDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: โ€œSiapakah yang menciptakan langit dan bumi?โ€, niscaya mereka menjawab: โ€œAllahโ€. Katakanlah: โ€œMaka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: โ€œCukuplah Allah bagikuโ€. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.โ€ (QS. Az Zumar: 38)

๐ŸŒณ

Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat โ€“seperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) โ€“seperti menolak โ€˜ain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.
๐ŸŒด Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‚ูŽ ุชูŽู…ููŠู…ูŽุฉู‹ ููŽู„ุงูŽ ุฃูŽุชูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‚ูŽ ูˆูŽุฏูŽุนูŽุฉู‹ ููŽู„ุงูŽ ูˆูŽุฏูŽุนูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู

โ€œBarangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari โ€˜ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminanโ€ (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan โ€“dilihat dari jalur lain-).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู„ู‘ูŽู‚ูŽ ุชูŽู…ููŠู…ูŽุฉู‹ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุดู’ุฑูŽูƒูŽ

โ€œBarangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirikโ€ (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
๐Ÿ„Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Taโ€™ala,

ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูŽู‡ูู…ู’ ู…ูุดู’ุฑููƒููˆู†ูŽ

โ€œDan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).โ€ (QS. Yusuf: 106)

๐ŸƒDalam berbagai penjelasan di atas maka bisa kita simpulkan bahwa jimat dan Rajah adalah termasuk tamimah yang dilarang di dalam agama ini. Tamimah adalah sebuah bentuk kesyirikan karena menggantungkan harapan kepada makhluk Allah tersebut, atau memakai benda itu untuk mendekatkan diri kepada pertolongan Allah. Inipun bagian dari kesyirikan. Tamimah pada zaman ini banyak bentuknya seperti keris, akik, kalung, rambut atau tulang seekor hewan tertentu, benda peninggalan orang yang sudah meninggal dan sebagainya. Mereka memakai benda itu untuk niat pelarisan, keamanan, kesehatan, kebahagiaan. Maka sebaiknya siapapun yang masih menyimpan benda-benda ini segera bertaubat dengan sungguh-sungguh kemudian membuang dan tidak menggunakan kembali benda tersebut untuk kesyirikan.
Semoga Allah melindungi kita dan seluruh keturunan kita dari dosa syirik.

๐Ÿ€Ringkasan kajian Masjid Jamasba

 

โ„Grup Wa Sahabat Riyadhul Quran

Mungkin Anda juga menyukai