Dalil-dalil Tentang Dzulhijjah dan Qurban
Keutamaan 10 hari awal bulan Dzulhijjah
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ : وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah).” Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya, “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ya, melebihi) jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun.” (HR. al-Bukhari).
Larangan bagi shahibul quran ketika masuk bulan Dzulhijjah
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim)
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.
, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang. (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Umur Hewan Qurban
لَاتَذْبَحُوا إلا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَعَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُواجَذَعَةً مِنْ الضَأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu
menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR. Bukharidan Muslim)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
Hewan | Umur minimal | |
Onta | 5 tahun | |
Sapi | 2 tahun | |
Kambing jawa | 1 tahun | |
Domba/ kambing gembel | 6 bulan (domba Jadza’ah) |
Cacat Hewan Qurban
أَرْبَعَةٌ لَايَجْزِيْنَ فِي الْأَضَاحِي : العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوْرُهَا وَالمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالكَسِيْرَةُ الَّتِي لَاتُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Waktu Penyembelihan
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلَاةِ فَإِنَّماَ يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَالصَلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ مُسْلِمِيْنَ
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
فِي كُلِّ أَيَّامِ التَشْرِيْقِ ذَبَحٌ
“Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Pembagian daging Qurban
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Cara menyembelih
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُل شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذبْح وَليُحِد أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيرِحْ ذَبِيحَتَه
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada semuanya. Jika kalianmembunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)
Larangan menjual daging, dan kulit hewan kurban, dan mengupah jagal dengan bagian dari hewan qurban
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلَاأُضْحِيَةَ لَهُ
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah qurbannya tidak
ada nilainya.” (HR. Al-Hakim 2:390 dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan, Hasan).
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]