Berdosakah Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas?
Hampir setiap hari kebanyakan dari kita berada di jalanan, baik untuk keperluan pribadi ataupun untuk yang lainnya. Kita saksikan jalan raya saat ini sangat padat khususnya di waktu pagi dan sore hari. Oleh karenanya pemerintah dan dalam hal ini pihak kepolisian lalu lintas membuat peraturan-peraturan untuk mengatur kendaraan di jalan raya. Dengan harapan tidak terjadi kecelakan dan gangguan bagi pengguna di jalan raya. Namun, tidak sedikit peraturan itu dilanggar oleh para pengguna jalan dengan alasan buru-buru ke tempat tujuan, menganggap peraturan tidak begitu penting atau memang sengaja ingin melanggar. Kadang-kadang kita juga, kan? J
Bagaimana ulama menyikapi tindakan seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas? Kita simak tanya jawab singkat dari website fatwa berikut ini:
Apakah seseorang berdosa ketika melanggar peraturan lalu lintas seperti melaju melebihi kecepatan yang ditentukan, tidak memperhatikan rambu-rambu, keluar dari tempat parkir dengan cara yang salah, tidak menjaga jarak yang cukup dengan kendaraan di depannya (dst_pen). Apakah semua peraturan itu harus ditaati secara sempurna? Dan kesalahan sekecil apapun melahirkan dosa dari sisi tidak taatnya kepada ulil amri?
Jawab: Segala sesuatu yang menimbulkan mara bahaya baik dari setiap individu muslim atau dari khalayak orang muslim maka syariat melarangnya. Jika peraturan lalu lintas membantu syariat dalam hal itu maka wajib diikuti. Wallahu a’lam. (Syaikh Shalih Al Munajid)
Besok-besok jangan dilanggar lagi, ya. Alasan apapun jika melanggar peraturan lalu lintas akan membahayakan diri dan orang lain. Semoga Allah senantiasa memberikan keamanan kepada kita semua para pengguna jalan raya.