Hukum Puasa Seseorang yang Tidak Mengerjakan Shalat
Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, apa hukum puasa seseorang yang tidak melakukan shalat?
Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat maka puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat telah kafir dan murtad dari Islam sebagaimana firman Allah:
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)
Maksud ayat ini bila seseorang telah bertaubat (dari kekafirannya) dan telah mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka mereka adalah saudara se Islam.
Sebagaimana juga hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian diantara kami dengan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia kafir.” Hadits ini diriwayatkan Al-Marwazi dalam kitabnya Ta’zhimu Qadrish Shalah no. 793.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh, batas yang memisahkan seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [HR Muslim no. 82].
Dan pendapat yang mengatakan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir adalah pendapat kebanyakan shahabat Nabi radhiyallahu anhum ajma’in.
Seorang tabiin yang masyhur Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata: Dulu para shahabat Nabi tidak ada yang memandang meninggalkan sesuatu menjadi kafir kecuali shalat.
Beranjak dari ini maka jika seseorang berpuasa sementara dia belum melaksanakan shalat maka puasanya tertolak dan tidak diterima serta tak ada manfaatnya disisi Allah di hari kiamat nanti. Maka kami katakan kepadanya,”Sholatlah kemudian berpuasalah! Sedang jika engkau berpuasa dan tidak melakukan shalat maka puasamu tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadahnya.”
(Jawaban Ibnu Utsaimin rahimahullah)